Reyan poenya

Minggu, 26 September 2010

KONSERVASI DAN PRESERVASI

Definisi Konservasi

Konservasi itu sendiri berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use).
Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.
Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dmana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang.

Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.

Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
  1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
  2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
  3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
  4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).
Secara keseluruhan, Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Adapun prinsip dasar KSDAH dapat digambarkan melalui diagram berikut ini :
KSDAH ataupun konservasi biologi pada dasarnya merupakan bagian dari ilmu dasar dan ilmu terapan yang berasaskan pada pelestarian kemampuan dan pemanfaatannya secara serasi dan seimbang.
Tujuan dari KSDAH adalah untuk terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta kesinambungan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan strategi dan juga pelaksananya.

Sedangkan strategi konservasi nasional telah dirumuskan ke dalam tiga hal berikut taktik pelaksanaannya, yaitu :
  1. 1 Perlindungan sistem penyangga kehidupan (PSPK)
  2. Penetapan wilayah PSPK.
  3. Penetapan pola dasar pembinaan program PSPK.
Pengaturan cara pemanfaatan wilayah PSPK.
  1. Penertiban penggunaan dan pengelolaan tanah dalam wilayah PSPK.
  2. Penertiban maksimal pengusahaan di perairan dalam wilayah PSPK.
  3. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
  4. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
  5. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa (in-situ dan eks-situ konservasi).
  6. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
  7. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
  8. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (dalam bentuk : pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perdagangan, perburuan, peragaan, pertukaran, budidaya).

Kategori klasifikasi kawasan dilindungi, dimana kategori pegelolaan harus dirancang agar pemanfaatan agar seimbang, tidak lebih mementingkan salah satu fungsi dengan meninggalkan fungsi lainnya.

Adapaun kategori penetapan kawasan dilindungi yang tepat harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu :
  • Karakteristik atau ciri khas kawasan yang didasarkan pada kajian ciri-ciri biologi dan ciri lain serta tujuan pengelolaan.
  • Kadar perlakuan pengelolaan yang diperlukan sesuai dengan tujuan pelestarian.
  • Kadar toleransi atau kerapuhan ekosistem atau spesies yang terdapat di dalamnya.
  • Kadar pemanfaatan kawasan yang sesuai dengan tujuan peruntukan kawasan tersebut.
  • Tingkat permintaan berbagai tipe penggunaan dan kepraktisan pengelolaan.

Sedangkan secara umum, ciri-ciri suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan dilindungi adalah :
  1. Karakteristik/keunikan ekosistem, misalnya ekosistem hutan hujan dataran rendah, fauna endemik, ekosistem pegunungan tropika, dan lain-lain.
  2. Spesies khusus yang diminati, mencakup nilai/potensi, kelangkaan atau terancam, misalnya menyangkut habitat jenis satwa seperti badak, harimau, beruang, dan lain-lain.
  3. Tempat yang memiliki keanekaragaman spesies yang tinggi.
  4. Lanskap/ciri geofisik yang bernilai estetik, dan penting untuk ilmu pengetahuan misalnya glasier, mata air panas, kawah gunung berapi dan lain-lain.
  5. Tempat yang berfungsi sebagai perlindungan hidrologi, tanah, air dan iklim mikro.
  6. Tempat yang potensial untuk pengembangan rekreasi alam dan wisata, misalnya danau, pantai, pegunungan, satwa liar yang menarik, dan lain-lain.
  7. Tempat peninggalan budaya, misalnya candi, galian purbakala, situs, dan lain-lain.

Secara umum, tujuan utama dari pengelolaan kawasan dilindungi adalah :
1.Penelitian ilmiah.
2.Perlindungan daerah liar/rimba.
3.Pelestarian keanekaragaman spesies dan genetic.
4.Pemeliharaan jasa-jasa lingkungan.
5.Perlindungan fenomena-fenomena alam dan budaya yang khusus.
6.Rekreasi dan wisata alam.
7.Pendidikan (lingkungan).
8.Penggunaan lestari dari sumberdaya alam yang berasal dari ekosistem alami.
9.Pemeliharaan karakteristik budaya dan tradisi.

Berdasarkan tujuan manajemen tersebut, maka kawasan dilindungi dikelola dalam berbagai kategori pengelolaan kawasn dilindungi yang ditetapkan IUCN (1994) sebagai berikut :
  • Cagar alam mutlak (strict nature protection) dan Daerah liar/rimba (wilderness area)
  • Konservasi ekosistem dan rekreasi, misalnya taman nasional.
  • Konservasi fenomena alam, misalnya monumen alam.
  • Konservasi melalui kegiatan manajemen aktif misalnya kawasan pengelolaan habitat.
  • Konservasi bentang alam, laut dan rekreasi.
  • Pemanfaatan lestari ekosistem alam.

Adapun kriteria umum bagi berbagai kawasan yang dilindungi adalah :
  1. Taman Nasional, yaitu kawasan luas yang relatif tidak terganggu yang mempunyai nilai alam yang menonjol dengan kepentingan pelestarian yang tinggi, potensi rekreasi besar, mudah dicapai oleh pengunjung dan terdapat manfaat yang jelas bagi wilayah tersebut.
  2. Cagar alam, umumnya kecil, dengan habitat rapuh yang tidak terganggu oleh kepentingan pelestarian yang tinggi, memiliki keunikan alam, habitat spesies langka tertentu, dan lain-lain. Kawasan ini memerlukan perlindungan mutlak.
  3. Suaka margasatwa, umumnya kawasan berukuran sedang atau luas dengan habitat stabil yang relatif utuh serta memiliki kepentingan pelestarian mulai sedang hingga tinggi.
  4. Taman wisata, kawasan alam atau lanskap yang kecil atau tempat yang menarik dan mudah dicapai pengunjung, dimana nilai pelestarian rendah atau tidak akan terganggu oleh kegiatan pengunjung dan pengelolaan yang berorientasi rekreasi.
  5. Taman buru, habitat alam atau semi alami berukuran sedang hingga besar, yang memiliki potensi satwa yang boleh diburu yaitu jenis satwa besar (babi hutan, rusa, sapi liar, ikan, dan lain-lain) yang populasinya cukup besar, dimana terdapat minat untuk berburu, tersedianya fasilitas buru yang memadai, dan lokasinya mudah dijangkau oleh pemburu. Cagar semacam ini harus memiliki kepentingan dan nilai pelestarian yang rendah yang tidak akan terancam oleh kegiatan perburuan atau pemancingan.
  6. Hutan lindung, kawasan alami atau hutan tanaman berukuran sedang hingga besar, pada lokasi yang curam, tinggi, mudah tererosi, serta tanah yang mudah terbasuh hujan, dimana penutup tanah berupa hutan adalah mutlak perlu untuk melindungi kawasan tangkapan air, mencegah longsor dan erosi. Prioritas pelestarian tidak begitu tinggi untuk dapat diberi status cagar.


Defenisi Preservasi

Sementara pengertian preservasi adalah suatu tindakan yang secara teknis lebih menekankan pada segi pemeliharaan secara sederhana tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap benda.
Pengertian preservasi secara strategis juga meliputi tindakan secara administratif terhadap suatu benda melalui pengelolaan benda mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, pembinaan, dan perlindungan yang melibatkan beberapa pihak (stakeholder) secara multidimensi.
Namun ada juga pendapat bahwa pengertian preservasi berbeda dengan pengertian konservasi, walaupun perbedaan makna yang tekandung sangatlah tipis, karena pengertian kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada suatu tindakan pelestarian. Secara prinsip, persamaan yang terkandung dalam pengertian yang lebih luas tentang preservasi dan konservasi adalah tindakan pelestarian tidak terbatas hanya terhadap bendanya saja, tetapi mencakup kondisi lingkungan benda tersebut agar mendukung langkah yang diambil guna pelestarian secara tuntas.

Preservasi adalah tindakan atau proses penerapan langkah-langkah dalam mendukung keberadaan bentuk asli, keutuhan material bangunan/struktur, serta bentuk tanaman yang ada dalam tapak. Tindakan ini dapat disertai dengan menambahkan penguat-penguat pada struktur, disamping pemeliharaan material bangunan bersejarah tersebut.

Manfaat preservasi :
1.Nilai Ekonomi :
  • Sumber makanan dan obat-obatan
  • Ekotourism : Daya tarik wisata ditaman Nasional,kehidupan
  • Satwa langka dalam habitat aslinya, vegetasi hutan bakau, padang lamun, dll
2.Nilai Sosial Budaya:
  • Pendidikan
  • Kearifan lokal dalam pengolaan sumberdaya
3. Nilai Lingkungan:

  • perlindungan pesisir dari abrasi
  • memperkecil dampak bencana
  • meningkatkan daya dukung lingkungan
Upaya melindungi benda cagar budaya secara tidak langsung (pemagaran, pencagaran) dari faktor lingkungan yang merusak.Mempunyai arti yang mirip dengan konservasi, namun perbedaannya ialah:
  1. secara teknis : preservasi lebih menekankan pada segi pemeliharaan secara sederhana, tanpa memberikan perlakuan secara khusus terhadap benda.
  2. secara strategis/makro :preservasi mempunyai arti yang mirip dengan pelestarian, yang meliputi pekerjaan teknis dan administratif (pembinaan, perlindungan).

K
endala Preservasi dan konservasi lingkungan biotik
  • Industri obat/ kosmetik alternatif : cula badak, mutiara, gaharu, rumput laut,dll
  • Pemburuan komersial : alasan ekonomi sosial/citra diri, perlindungan Hewan ternak,dll.Kolektor flora/fauna langka
  • Kurangnya pengawasan dan lembahnya sanksi hukum
  • Berkembangnya usaha pertambangan atau pariwisata dipedalaman
  • Urbanisasi : tekanan ruang terbangun dan penduduk kelingkungan
  • Dibangunnya jalan dan infrastruktur lain yang membela hutan : dampak ketoleransi kehidupan flora dan fauna ( perubahan home range, suhu, kebisingan,dll)

Management preservasi dan konservasi:
  1. Perlibatan masyarakat lokal sebagai agen perubahan
  2. Eksploitasi dilakukan dari hasil budidaya masyarakat : penangkaran ajalak bali, budidaya terumbu karang, rehabilitas mangrove
  3. Integrasi kegiatan preservasi dan konservasi dalam eco tourism dan wisata minat khusus seperti Taman Safari, Bali Zoo,dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar