a. Jalan adalah prasarana transportasi
darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan
tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air, serta di
atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;
1.
Berdasarkan Fungsinya
·
Jalan arteri
Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi
melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata
tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
·
Jalan Kolektor
Jalan Kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi
melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang,
kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
·
Jalan Lokal
Jalan Lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata
rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
·
Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan
kecepatan rata-rata rendah.
ü
Jalan
Kelas I
Jalan yang dapat dilalui kendaraan
barang/ orang dengan lebar maksimal 2.500 mm dan ukuran panjang maksimal
18.000mm dengan muatan sumbu terberat > 10 ton.
ü
Kelas II
Jalan yang dapat dilalui kendaraan
barang/orang dengan lebar maksimal 2.500 mm,ukuran panjang maksimal 18.000 mm
dan muatan sumbu etrberat maksimal 10 ton.
ü
Kelas III
A
Jalan yang dapat dilalui kendaraan
barang/ orang dengan lebar maksimal 2.500 mm, ukuran oan jang maksimal 18.000
mm dan muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.
ü
Kelas III
B
Jalan yang dapat dilalui kendaraan barang/
orang dengan lebar maksimal 2.500 mm, ukuran panjang maksimal 12.000 mm dan
muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.
ü
Kelas III
C
Jalan yang dapat dilalui kendaraan barang/
orang dengan lebar maksimal 2.100 mm, ukuran panjang maksimal 9.000 mm dan
muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.
3) Berdasarkan Kewenangan / wewenang pembinaan
jalan dikelompokkan menjadi:
Ø
Jalan Nasional
Yang termasuk jalan Nasional adalah jalan
primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi dan
jalan lain yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Nasional.
Penetapan status suatu jalan sebagai
jalan Nasional dilakukan dengan kabupaten Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah atau pejabat yang ditunjuk.
Ø
Jalan Propinsi
Yang termasuk kelompok jalan Propinsi
adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota propinsi dengan ibukota
kabupaten/ kotamadia, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota
kabupaten/ kotamadia, jalan lain yang mempunyai kepentingan strategis terhadap
kepentingan propinsi, jalan dalam daerah khusus ibukota Jakarta yang tidak
termasuk jalan Nasional. Penetapan status suatu jalan sebagai suatu jalan
propinsi dilakukan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Pemerintah
Daerah Propinsi yang bersangkutan.
Ø
Jalan Kabupaten
Yang termasuk kelompok jalan Kabupaten
adalah jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan Nasional dan jalan
propinsi, jalan local primer, jalan sekunder dan jalan lain yang tidak termasuk
dalam kelompok jalan Nasional, jaln provinsi, dan jalan kotamadia. Penetapan
status suatu jalan sebagai jalan Kabupaten dilakukan dengan keputusan Gubernur atas
usul Pemerintah Daerah Kabupaten yang bersangkutan.
·
Jalan tidak beraspal
Yang
dimaksud dengan jalan tidak beraspal adalah meliputi : jalan tanah, AWCAS,
kerikil, waterbound macadam dan lain – lain. Kondisi dari jalan tidak beraspal
tersebut dikelompokkan kedalam : baik, sedang, rusak dan rusak berat : dengan
pengertian sebagai berikut :
·
Baik : apabila permukaan jalan padat dan rata, sehingga kendaraan
roda empat dapat berjalan dengan nyaman tanpa goncangan-goncangan yang berarti
dengan kecepatan konstan
·
Sedang : apabila permukaan jalan cukup padat dan cukup rata,
meskipun ada sedikit gelombang dan kerusakan di sana sini tapi kendaraan roda
empat dapat berjalan tanpa harus terlalu sering berbelok untuk menghindari
kerusakan
·
Rusak : bila permukaan jalan terdapat lubang atau
kerusakan-kerusakan gelombang-gelombang yang cukup berarti sehingga kendaraan
roda empat terpaksa sering berbelok-belok untuk menhindari kerusakan tersebut
·
Rusak berat : bila permukaan jalan sudah hancur, sehingga terdapat
lubang-lubang yang besar berlumpurdna bergelombang yang parah, sehingga
kendaraan roda empat tidak dapat berjalan bahkan kadang-kadang harus berghenti
karena lubang-lubang di jalan atau terbenam lumpur.
·
Jalan Aspal
Yang
dimaksud dengan jalan aspal adalah meliputi : Aspal beton, aspal buton,
penetrasi macadam, laburan, aspal dan lain - lain.
o
Kondisi jalan aspal tersebut dikelompokkan kedalam : baik, sedang
rusak dan rusak berat dengan pengertian sebagai berikut :
o
Baik : apabila permukaan jalan rata dan tidak terdapat retak-retak
sehingga kendaraan dapat berjalan dengan nyaman dengan kecepatan konstan
o
Sedang : bila permukaan jalan cukup rata, meskipun ada beberapa
retak-retak, gelombang-gelombang kecil dan sesekali lubang-lubnag kecil tetapi
kendaraan roda empat masih bisa berjalan cukup lancar pada kecepatan rencana
minimum.
o
Rusak : bila permukaan jalan tidak rata, banyak lubang-lubang dan
bergelombang. Kendaraan tidka dapat berjalan dengan tenang dan nyaman bagi
penumpangnya
o
Rusak berat : Permukaan jalan sangat rusak dengan banyak
lubang-lubang besar dan bergelombang.. Kendaraan sering berhenti untuk
menghindari kerusakan Kendaraan berjalan dengan tingkat kenyamanan yang rendah
dan kecepatan dibawah kecepatan rencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar