Reyan poenya

Senin, 10 Oktober 2011

Klasifikasi Jalan, Terminal dan Jenis Angkutan

    1)        Klasifikasi fungsi Jalan

a.  Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;
1.         Berdasarkan Fungsinya
·         Jalan arteri
Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
·         Jalan Kolektor
Jalan Kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
·         Jalan Lokal
Jalan Lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
·         Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

2)   Berdasarkan standar teknis/ kelasnya dibedakan sebagai berikut:

ü  Jalan Kelas I
Jalan yang dapat dilalui kendaraan barang/ orang dengan lebar maksimal 2.500 mm dan ukuran panjang maksimal 18.000mm dengan muatan sumbu terberat > 10 ton.
ü  Kelas II
Jalan yang dapat dilalui kendaraan barang/orang dengan lebar maksimal 2.500 mm,ukuran panjang maksimal 18.000 mm dan muatan sumbu etrberat maksimal 10 ton.
ü  Kelas III A
Jalan yang dapat dilalui kendaraan barang/ orang dengan lebar maksimal 2.500 mm, ukuran oan jang maksimal 18.000 mm dan muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.
ü  Kelas III B
Jalan yang dapat dilalui kendaraan barang/ orang dengan lebar maksimal 2.500 mm, ukuran panjang maksimal 12.000 mm dan muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.
ü  Kelas III C
Jalan yang dapat dilalui kendaraan barang/ orang dengan lebar maksimal 2.100 mm, ukuran panjang maksimal 9.000 mm dan muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.

3)   Berdasarkan Kewenangan / wewenang pembinaan jalan dikelompokkan menjadi:
Ø  Jalan Nasional
Yang termasuk jalan Nasional adalah jalan primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi dan jalan lain yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Nasional. Penetapan status suatu  jalan sebagai jalan Nasional dilakukan dengan kabupaten Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah atau pejabat yang ditunjuk.
Ø  Jalan Propinsi
Yang termasuk kelompok jalan Propinsi adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota propinsi dengan ibukota kabupaten/ kotamadia, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/ kotamadia, jalan lain yang mempunyai kepentingan strategis terhadap kepentingan propinsi, jalan dalam daerah khusus ibukota Jakarta yang tidak termasuk jalan Nasional. Penetapan status suatu jalan sebagai suatu jalan propinsi dilakukan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.
Ø  Jalan Kabupaten
Yang termasuk kelompok jalan Kabupaten adalah jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan Nasional dan jalan propinsi, jalan local primer, jalan sekunder dan jalan lain yang tidak termasuk dalam kelompok jalan Nasional, jaln provinsi, dan jalan kotamadia. Penetapan status suatu jalan sebagai jalan Kabupaten dilakukan dengan keputusan Gubernur atas usul Pemerintah Daerah Kabupaten yang bersangkutan.


                                      4)  Berdasarkan Perkerasan

                 
·         Jalan tidak beraspal
Yang dimaksud dengan jalan tidak beraspal adalah meliputi : jalan tanah, AWCAS, kerikil, waterbound macadam dan lain – lain. Kondisi dari jalan tidak beraspal tersebut dikelompokkan kedalam : baik, sedang, rusak dan rusak berat : dengan pengertian sebagai berikut :
·         Baik : apabila permukaan jalan padat dan rata, sehingga kendaraan roda empat dapat berjalan dengan nyaman tanpa goncangan-goncangan yang berarti dengan kecepatan konstan
·         Sedang : apabila permukaan jalan cukup padat dan cukup rata, meskipun ada sedikit gelombang dan kerusakan di sana sini tapi kendaraan roda empat dapat berjalan tanpa harus terlalu sering berbelok untuk menghindari kerusakan
·         Rusak : bila permukaan jalan terdapat lubang atau kerusakan-kerusakan gelombang-gelombang yang cukup berarti sehingga kendaraan roda empat terpaksa sering berbelok-belok untuk menhindari kerusakan tersebut
·         Rusak berat : bila permukaan jalan sudah hancur, sehingga terdapat lubang-lubang yang besar berlumpurdna bergelombang yang parah, sehingga kendaraan roda empat tidak dapat berjalan bahkan kadang-kadang harus berghenti karena lubang-lubang di jalan atau terbenam lumpur.

·         Jalan Aspal
Yang dimaksud dengan jalan aspal adalah meliputi : Aspal beton, aspal buton, penetrasi macadam, laburan, aspal dan lain - lain.
o   Kondisi jalan aspal tersebut dikelompokkan kedalam : baik, sedang rusak dan rusak berat dengan pengertian sebagai berikut :
o   Baik : apabila permukaan jalan rata dan tidak terdapat retak-retak sehingga kendaraan dapat berjalan dengan nyaman dengan kecepatan konstan
o   Sedang : bila permukaan jalan cukup rata, meskipun ada beberapa retak-retak, gelombang-gelombang kecil dan sesekali lubang-lubnag kecil tetapi kendaraan roda empat masih bisa berjalan cukup lancar pada kecepatan rencana minimum.
o   Rusak : bila permukaan jalan tidak rata, banyak lubang-lubang dan bergelombang. Kendaraan tidka dapat berjalan dengan tenang dan nyaman bagi penumpangnya
o   Rusak berat : Permukaan jalan sangat rusak dengan banyak lubang-lubang besar dan bergelombang.. Kendaraan sering berhenti untuk menghindari kerusakan Kendaraan berjalan dengan tingkat kenyamanan yang rendah dan kecepatan dibawah kecepatan rencana. 

              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar